Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

FEATURE: Megawati, Korupsi, dan Hukuman Mati bagi Koruptor

Editor

Anton Septian

image-gnews
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. TEMPO/Seto Wardhana
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - LAMA tidak berkomentar di depan publik, Megawati Soekarnoputri tiga hari lalu melontarkan pernyataan yang cukup menghebohkan. Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi seharusnya dibubarkan.

Menurut Megawati, keberadaan komisi antirasuah ini perlu ditinjau ulang dengan syarat. "Seharusnya kita memberhentikan korupsi, sehingga komisi yang sebetulnya sifatnya ad hoc ini harus dibubarkan," kata dia di sela Seminar Nasional Kebangsaan, di Kompleks Parlemen, Senayan.

Pernyataan Megawati ini ada benarnya. KPK dibentuk pada 2002 karena Kepolisian dan Kejaksaan dianggap “memble” dalam memberantas rasuah. Ketika itu Megawati menjabat presiden. Dengan dasar itu, keberadaan komisi antikorupsi tentu sudah tak lagi diperlukan bila benar korupsi telah lenyap dari bumi Nusantara.

Namun, sayangnya, fakta berkata lain. Hasil penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan korupsi masih banyak bercokol di Tanah Air. Sepanjang semester pertama tahun ini saja terdapat 193 kasus dengan 230 terdakwa korupsi yang telah diputus pengadilan. Dari jumlah itu, ICW menemukan hanya 190 terdakwa yang divonis bersalah.

Tidak hanya jumlah kasusnya yang bejibun. Vonis hakim terhadap pelaku korupsi juga dinilai masih "ramah". ICW mencatat mayoritas dari kasus yang diputus, yakni menjerat 163 terdakwa, divonis penjara 1-4 tahun. Bahkan rata-rata putusan pidana penjara untuk kasus korupsi hanya 2 tahun 1 bulan.

"Vonis yang dijatuhkan belum memberikan efek jera karena mayoritas dihukum sangat ringan," kata Aradila Caesar, peneliti dari Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, kemarin. Ia berpendapat pengadilan seharusnya lebih "kejam" dalam menjatuhkan vonis terhadap koruptor.

Megawati dan ICW bukan satu-satunya yang geram atas ulah koruptor. Masyarakat juga geregetan melihat aksi koruptor mencuri duit rakyat. Dua organisasi massa Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, misalnya, bahkan mendukung hukuman mati bagi koruptor.

Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Arwani Faisal, mengatakan fatwa hukuman mati bagi koruptor telah dikeluarkan dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama NU di Cirebon, Jawa Barat, pada 2012. Fatwa itu diperkuat dalam Muktamar ke-33 di Jombang, Jawa Timur, awal bulan ini. "Hukuman mati bagi koruptor dinyatakan tidak melanggar hak asasi manusia," kata dia.

Menurut Rais Aam PBNU Ma'ruf Amien, ada jenis tindak pidana yang tidak bisa dihentikan kecuali dengan hukuman mati, misalnya penyalahgunaan narkotik dan korupsi. "Karena dengan hukuman lain tidak jera," ujarnya. Apalagi, kata Ma'ruf, "Efek buruk dari perbuatan itu besar sekali terhadap kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat."

Selanjutnya >> Sikap Muhammadiyah...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

10 jam lalu

Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.


Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

12 jam lalu

Foto udara sejumlah kendaraan dari Simpang Susun Cikunir terjebak kemacetan saat akan menuju Jalan Layang MBZ (Mohammed Bin Zayed) Bekasi, Jawa Barat, Sabtu malam, 6 April 2024. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JCC) mengklaim Jalan Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) penuhi syarat laik fungsi.


Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

13 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK


Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

16 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN


9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

19 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.


Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

20 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.


Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

22 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.


Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

22 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?


Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

23 jam lalu

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

Kejati Aceh memeriksa Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri perihal dugaan korupsi penyimpangan dan pengadaan budi daya ikan kakap.


2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

1 hari lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?